Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi: a. keterampilan administrasi dasar; b. standar operasional prosedur di kantor; c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan; d. kode etik Inspektur Penerbangan; e. komunikasi efektif; f. tata cara penulisan laporan Angka Kredit; dan g. pengenalan tentang penyelenggaraan angkutan udara. (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Koreksi Anda