Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Koreksi Anda
