Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
