Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Koreksi Anda
