Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis angkutan udara. (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas: a. teknis pengaturan; b. teknis pengendalian; dan c. teknis pengawasan bidang angkutan udara. (4) Sub unsur dari unsur kegiatan penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara; b. Keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara; (5) Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara; e. pengembangan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara.
Koreksi Anda