Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis di bidang angkutan udara. (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan bidang angkutan udara. (4) Sub unsur dari unsur kegiatan penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar /ijazah lain; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara. (5) Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara; d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; e. Pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara.
Koreksi Anda