Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara bertujuan untuk:
a. memberikan panduan Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara;
b. memberikan pedoman kepada Pejabat Penilai kinerja dan tim penilai Angka Kredit dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara; dan
d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara dalam proses penilaian kinerja
Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Koreksi Anda
