Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan JF kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia.
Koreksi Anda
