Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki JF pada instansi pemerintah. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. 8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan serta investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara. 9. Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Angkatan Udara adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang angkutan udara. 10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/ atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan angka kredit. 15. Instansi Pembina JF Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di transportasi. 16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja. 18. Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Penilaian Kualitas Hasil Kerja. 19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara. 20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang angkutan udara. 21. Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang dalam melaksanakan tugas jabatan. 22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pegawai ASN. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda