Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Sub Bagian A mengenai Ketentuan Umum dan ketentuan Sub Bagian B mengenai ketentuan Sertifikasi dalam Lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara untuk Penerbangan Komuter dan Charter sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1099), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda