Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: (1) Pemegang sertifikat operator Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan terkait persyaratan sistem jaminan kendali mutu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Sertifikat operator Pesawat Udara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan masa berakhirnya sertifikat tersebut.
Koreksi Anda