Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat diberikan kepada pemegang sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate), dan pemegang Izin Khusus, dalam hal:
a. pelanggaran berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan Penerbangan; atau
b. tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan di bidang penerbangan.
Koreksi Anda
