Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate), dan pemegang Izin Khusus.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
