Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Setiap pemegang sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate), dan pemegang Izin Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10, wajib:
a. mempertahankan persyaratan Sertifikasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ini;
b. melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikasinya;
c. melaksanakan ketentuan di dalam spesifikasi operasi (operation specification);
d. melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan;
e. melaksanakan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan;
f. memberi akses kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan; dan
g. menunjukkan sertifikat dan spesifikasi operasinya di Pusat Kegiatan Operasi Penerbangannya.
Koreksi Anda
