Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau pemegang sertifikat operator Pesawat Udara yang mengajukan permohonan Izin Khusus harus memiliki pengalaman yang setara dengan jenis pesawat, jenis operasi, dan/atau otorisasi yang akan dilakukan pada spesifikasi operasinya.
Koreksi Anda