Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Pemegang sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau pemegang sertifikat operator Pesawat Udara yang mengajukan permohonan Izin Khusus harus memiliki pengalaman yang setara dengan jenis pesawat, jenis operasi, dan/atau otorisasi yang akan dilakukan pada spesifikasi operasinya.
Koreksi Anda
