Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal keadaan darurat yang membutuhkan Izin Khusus secepatnya, pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan melalui sarana komunikasi berupa panggilan telepon, surat elektronik, short message service, atau bentuk komunikasi lain yang memungkinkan dilakukan secepatnya. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan melalui sarana komunikasi berupa panggilan telepon, surat elektronik, short message service, atau bentuk komunikasi lain yang memungkinkan dilakukan secepatnya. (3) Pemegang sertifikat harus tetap mengajukan permohonan secara tertulis dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah izin diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda