Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) kepada Direktur Jenderal dapat dilakukan secara tertulis. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pemenuhan persyaratan berupa: a. sertifikat Kelaikudaraan yang masih berlaku; b. salinan sertifikat pendaftaran yang masih berlaku; c. salinan sertifikat stasiun penerbangan di Pesawat Udara (aircraft aeronautical station license); d. salinan sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari negara tempat pendaftaran Pesawat Udara dan spesifikasi operasi tipe pesawat yang akan digunakan, yang masih berlaku; e. salinan sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara badan hukum INDONESIA yang mengajukan izin yang masih berlaku; f. salinan bukti asuransi Pesawat Udara; g. salinan lisensi dari personel Pesawat Udara yang melakukan pengoperasian dan perawatan Pesawat Udara; h. perjanjian antar pemegang sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang mengatur mengenai pelimpahan pengawasan teknis; dan i. surat rekomendasi/permohonan dari instansi terkait yang membutuhkan. (3) Izin Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi: a. nama pemegang sertifikat yang diberikan Izin Khusus; b. keadaan tertentu yang diberikan; c. tipe Pesawat Udara dan registrasi yang digunakan; d. negara tempat Pesawat Udara terdaftar; e. area operasi: f. masa pengoperasian: dan g. kewajiban dan batasan pemegang sertifikat. (4) Dalam hal persetujuan Izin Khusus telah diberikan, pemegang Izin dapat mengajukan permohonan amandemen spesifikasi operasi kepada Direktur Jenderal. (5) Tata cara permohonan, persyaratan dan pemberian Izin Khusus dan amandemen spesifikasi operasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda