Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
