Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran perizinan berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara; c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS); d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS); e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS); dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda