Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara;
c. memiliki atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara;
e. memiliki program perawatan Pesawat Udara; dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda
