Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; b. memiliki atau menguasai Pesawat Udara; c. memiliki atau menguasai personel operasi Pesawat Udara dan personel ahli perawatan Pesawat Udara; d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara; e. memiliki program perawatan Pesawat Udara; dan f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda