Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) untuk kegiatan Angkutan Udara Niaga atau Angkutan Udara Bukan Niaga wajib memiliki Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate).
(2) Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib memiliki Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) untuk:
a. Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System); dan
b. Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak yang dipergunakan untuk kegiatan Angkutan Udara niaga.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4) Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menjadi bagian dari sertifikat operator Pesawat Udara atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dimiliki sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udaranya.
Koreksi Anda
