Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sertifikat operator Pesawat Udara, yang diberikan kepada badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Niaga; atau b. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara, yang diberikan kepada orang atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil untuk Angkutan Udara Bukan Niaga. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda