Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib dilakukan oleh setiap unit kerja pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
b. pembinaan karier Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Koreksi Anda
