Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Evaluasi dilakukan terhadap:
a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
dan
b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
