Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perkeretaapian.
Koreksi Anda
