Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Proses pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan pada Instansi Pusat.
(2) Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(3) Tahap pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian terdiri atas:
a. verifikasi; dan
b. penetapan formasi.
Koreksi Anda
