Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Operator Pesawat Udara, Pengirim, Penyelenggara Pos dan lembaga pelatihan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
