Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring). (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda