Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara yang menyatakan diri tidak mengangkut Barang Berbahaya sebagai Kargo wajib memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya.
(2) Buku manual penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bagian dari Manual Operasi dan juga dapat menjadi Manual secara terpisah.
(3) Buku manual penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memuat prosedur dan instruksi terkait penanganan dan pengangkutan Barang Berbahaya, paling sedikit berisi:
1. kebijakan Operator Pesawat Udara tentang pengangkutan Barang Berbahaya;
2. pedoman tentang prosedur pencegahan Barang Berbahaya diangkut sebagai Kargo;
3. prosedur penanganan Barang Berbahaya yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang dan personel Pesawat Udara serta Barang Berbahaya yang mendapat Pengecualian (Exception);
4. prosedur dan tindakan yang harus diambil untuk menanggapi situasi darurat yang melibatkan Barang Berbahaya; dan
5. tugas dan pelatihan semua personel yang terlibat.
b. dipelihara dan dievaluasi secara berkala;
c. mudah dipahami dan diaplikasikan; dan
d. tersedia di setiap perwakilan Operator Pesawat Udara di bandar udara (station).
Koreksi Anda
