Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Angkutan Udara Asing yang beroperasi di wilayah kedaulatan
dapat mengangkut Barang Berbahaya setelah mendapat Persetujuan Pengangkutan dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan, meliputi:
a. telah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan Barang Berbahaya dari otoritas penerbangan di negara di mana Perusahaan Angkutan Udara Asing terdaftar;
b. penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
c. memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya;
d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
e. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya; dan
f. Barang Berbahaya yang diangkut tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang
berlaku di INDONESIA.
(3) Buku Manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus dimuat dalam buku manual Perusahaan Angkutan Udara Asing atau buku manual lain yang dipakai yang berhubungan dengan penanganan dan/atau pengangkutan Kargo.
(4) Perusahaan Angkutan Udara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menyediakan salinan buku manual Penanganan Barang Berbahaya yang ditempatkan di setiap perwakilan di bandar udara (station) dan mudah diakses oleh:
1. personel Operator Pesawat Udara yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan dan/atau pengangkutan Kargo sesuai klausul kerjasama (codesharing);
2. personel Perusahaan Angkutan Udara Asing di INDONESIA yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penanganan dan/atau pengangkutan Kargo; dan
3. personel badan usaha pelayanan teknis penanganan Pesawat Udara di darat (ground handling) untuk penumpang dan Kargo yang bertanggung jawab dalam penanganan atau pengangkutan Kargo; dan
b. memastikan:
1. penanganan pengangkutan Barang Berbahaya sesuai dengan prosedur dan instruksi pada buku manual penanganan Barang Berbahaya;
dan
2. setiap personel melakukan tugas sesuai dengan buku manual penanganan Barang Berbahaya.
Koreksi Anda
