Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga dapat mengangkut Barang Berbahaya setelah mendapatkan Persetujuan Pengangkutan dari Direktur Jenderal. (2) Persetujuan Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan, meliputi: a. memiliki buku manual penanganan Barang Berbahaya. b. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya; dan c. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya. (3) Buku manual penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: a. memuat prosedur dan instruksi terkait penanganan dan pengangkutan Barang Berbahaya, paling sedikit berisi: 1. kebijakan Badan Usaha Angkutan Udara dan pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga tentang pengangkutan Barang Berbahaya; 2. pedoman tentang persyaratan untuk penerimaan, pelabelan, penanganan, penyimpanan dan pemisahan Barang Berbahaya; 3. penyediaan informasi dan ketentuan Barang Berbahaya pada penumpang; 4. prosedur dan tindakan yang harus diambil untuk menanggapi situasi darurat yang melibatkan Barang Berbahaya; 5. tugas dan pelatihan semua personel yang terlibat; 6. instruksi tentang pengangkutan material perusahaan; dan 7. program jaminan dan kendali mutu. b. dipelihara dan dievaluasi secara berkala; c. mudah dipahami dan diaplikasikan; d. tersedia di setiap perwakilan Badan Usaha Angkutan Udara dan pemegang sertifikat standar angkutan udara bukan niaga di bandar udara (station); dan e. didistribusikan kepada pihak yang terkait pengangkutan Barang Berbahaya.
Koreksi Anda