Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penumpang dan personel Pesawat Udara yang membawa Barang Berbahaya harus memenuhi ketentuan: a. Barang Berbahaya yang dibawa termasuk kelompok yang diperbolehkan dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan personel Pesawat Udara; b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang dapat dibawa; dan/atau c. Barang Berbahaya yang harus mendapat persetujuan Operator Pesawat Udara. (2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diangkut dengan ketentuan: a. dibawa melekat pada penumpang dan personel Pesawat Udara; b. sebagai Bagasi Kabin; dan/atau c. sebagai Bagasi Tercatat. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN Barang Berbahaya yang dapat dibawa oleh penumpang dan personel Pesawat Udara dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Koreksi Anda