Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara dapat mengangkut Barang Berbahaya menggunakan Pesawat Udara sesuai dengan standar pengangkutan Barang Berbahaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Standar pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembatasan kuantitas; b. pemuatan (loading) Barang Berbahaya; c. pemisahan Barang Berbahaya dari penumpang, binatang atau Kargo lain dalam Pesawat Udara; d. pelabelan dan penandaan pada Kemasan dan peralatan muat (unit load devices) yang berisi Barang Berbahaya; e. penggantian label dan marka yang hilang, rusak atau lepas; f. pemisahan antar Barang Berbahaya (segregation); g. prosedur penerimaan Barang Berbahaya; h. penanganan barang yang tidak terkirim; i. penanganan barang yang kemasannya rusak; j. pemeriksaan Barang Berbahaya; k. penanganan kontaminasi Barang Berbahaya pada Pesawat Udara; l. pemberian informasi tentang Barang Berbahaya yang diangkut kepada Awak Pesawat Udara; m. tindakan yang dilakukan Awak Pesawat Udara dalam keadaan darurat; n. pemberian informasi terkait penanganan keadaan darurat; o. pendokumentasian; dan p. pemberitahuan dan informasi terkait pengangkutan Barang Berbahaya. (3) Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menyediakan fasilitas penanganan Barang Berbahaya sesuai spesifikasi teknis; dan b. menjamin bahwa barang yang dibawa telah memenuhi persyaratan pengangkutan.
Koreksi Anda