Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya harus mempunyai Sertifikat Kompetensi dan/atau otorisasi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya. (3) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos untuk personel internalnya atau personel badan hukum lain yang mendapat pendelegasian dari Operator Pesawat Udara atau Penyelenggara Pos untuk melakukan penanganan Barang Berbahaya. (4) Ketentuan mengenai Sertifikat Kompetensi dan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda