Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS); (2) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelatihan setelah memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
Koreksi Anda