Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c harus memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Online Single Submission (OSS);
(2) Lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan pelatihan setelah memiliki nomor induk berusaha dan sertifikat standar.
Koreksi Anda
