Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos yang akan menyelenggarakan pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dan huruf b wajib mengajukan persetujuan awal (initial approval) dan/atau persetujuan akhir (final approval) kepada Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan awal (initial approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan yang diberikan pada saat Operator Pesawat Udara dan/atau Penyelenggara Pos mengajukan pertama kali atau revisi dari program pelatihan yang sudah mendapat persetujuan akhir (final approval).
(3) Persetujuan akhir (final approval) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persetujuan yang diberikan kepada Operator Pesawat Udara dan/atau Penyelenggara Pos setelah dilaksanakannya evaluasi terhadap kehandalan program dan pelatihan yang telah mendapatkan persetujuan awal (initial approval).
Koreksi Anda
