Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) meliputi:
a. pelatihan awal (initial training); dan
b. pelatihan penyegaran (recurrent training).
(2) Pelatihan recurrent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh:
a. Operator Pesawat Udara;
b. Penyelenggara Pos; dan
c. lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
Koreksi Anda
