Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) meliputi: a. pelatihan awal (initial training); dan b. pelatihan penyegaran (recurrent training). (2) Pelatihan recurrent sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 24 (dua puluh empat) bulan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh: a. Operator Pesawat Udara; b. Penyelenggara Pos; dan c. lembaga pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
Koreksi Anda