Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara dan Penyelenggara Pos yang menyediakan layanan pengiriman barang berbahaya wajib memiliki program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara paling sedikit memuat: a. fasilitas ruangan untuk pelaksanaan pelatihan, termasuk ukuran ruangan dan jumlah maksimum peserta pelatihan dalam satu waktu; b. penggunaan alat bantu pelaksanaan pelatihan (training aids) termasuk alat bantu audiovisual, proyektor, model Kemasan (packaging) dan Pengemasan (packing) Barang Berbahaya, dan alat bantu khusus pelatihan lainnya; c. kualifikasi minimum untuk setiap instruktur yang akan memberikan pelatihan teori dan praktik; d. manual pelatihan yang berisi informasi berikut: 1. persyaratan peserta pelatihan; 2. detail deskripsi dari setiap pelajaran termasuk tujuan pelatihan, standar pelatihan, dan waktu pelatihan; 3. kurikulum/silabus; 4. tujuan akhir pembelajaran; 5. standar pencapaian di setiap akhir tingkatan pelatihan; 6. deskripsi pelaksanaan ujian dan tes yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian peserta pelatihan; dan 7. prosedur pengujian kompetensi. e. sistem dokumentasi pelatihan (training record system); dan f. penggunaan referensi.
Koreksi Anda