Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara yang mengalami Kecelakaan (Accident), Kejadian (Incident), atau menemukan kejadian tidak atau salah dideklarasikan (undeclared/misdeclared) yang melibatkan Barang Berbahaya di dalam Kargo atau bagasi penumpang yang telah diterima oleh Operator Pesawat Udara tersebut, wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal pada kesempatan pertama.
(2) Direktur Jenderal melakukan investigasi terhadap laporan Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
