Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam penerbangan terjadi keadaan darurat (emergency), Pimpinan Penerbang harus menyampaikan informasi kepada personel pemandu lalu lintas penerbangan tentang adanya Barang Berbahaya di dalam Pesawat Udara.
(2) Personel pemandu lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan informasi kepada bandar udara tujuan pendaratan.
(3) Apabila terjadi Kejadian (Incident), kejadian serius (serious incident), atau Kecelakaan (Accident) terkait Barang Berbahaya, Operator Pesawat Udara harus segera memberikan informasi kepada unit terkait untuk penanganannya sebagaimana informasi tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan Penerbang.
(4) Operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal dan otoritas negara tempat terjadinya Kejadian (Incident), kejadian serius (serious incident), atau Kecelakaan (Accident) sesegera mungkin.
Koreksi Anda
