Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara harus: a. menjamin penerbang dan awak kabin mengetahui tanggung jawab dan langkah-langkah penanganan terkait adanya pengangkutan Barang Berbahaya apabila terjadi keadaan darurat (emergency) yang ditimbulkan oleh Barang Berbahaya; b. memberikan informasi kepada Pimpinan Penerbang secara tertulis sesegera mungkin sebelum Pesawat Udara diberangkatkan jika Pesawat Udara tersebut akan mengangkut Barang Berbahaya; dan c. memberikan informasi pengangkutan Barang Berbahaya kepada penumpang. (2) Langkah-langkah penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat tertuang dalam manual operasi (operations manual) Pesawat Udara. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. informasi di terminal penumpang; b. informasi pada tiket Pesawat Udara; dan c. informasi pada sistem lapor diri (check-in system). (4) Informasi di terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dengan ketentuan: a. memuat hal-hal penting terkait pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan b. ditempatkan pada daerah tempat lapor diri (check-in counter), ruang tunggu penumpang, dan tempat lain yang diperlukan. (5) Informasi pada tiket Pesawat Udara dan pada sistem lapor diri (check-in system) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c memuat tentang jenis Barang Berbahaya yang tidak boleh dibawa atau diangkut dengan Pesawat Udara.
Koreksi Anda