Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara tidak boleh mengoperasikan Pesawat Udara yang terkontaminasi oleh material radioaktif hingga level radiasi permukaan dan kontaminasi tidak tetap (non-fixed contamination) nilainya tidak melebihi nilai standar yang ditetapkan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (2) Paket bahan material radioaktif harus ditempatkan dalam Pesawat Udara yang terpisah dari orang, binatang, dan negatif film sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara. (3) Paket bahan yang mengandung racun (toxic) dan bahan yang terinfeksi (infectious substances) harus ditempatkan dalam Pesawat Udara sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.
Koreksi Anda