Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara harus memastikan tidak ada kontaminasi atau kerusakan yang disebabkan oleh kandungan Barang Berbahaya pada unit load device yang akan diangkut oleh Pesawat Udara. (2) Dalam hal Kemasan Barang Berbahaya yang telah dimuat di dalam Pesawat Udara mengalami kerusakan atau kebocoran, Operator Pesawat Udara harus melakukan langkah-langkah: a. menurunkan Barang Berbahaya sesegera mungkin; b. memastikan kondisi Barang Berbahaya masih layak diangkut; dan c. memastikan tidak ada barang lain yang terkontaminasi. (3) Operator Pesawat Udara yang tidak mampu melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menghubungi instansi terkait untuk melakukannya. (4) Paket Barang Berbahaya yang dapat bereaksi berbahaya antara satu dengan yang lain harus ditempatkan pada posisi yang tidak dapat berinteraksi antara satu dengan lainnya apabila terjadi kebocoran.
Koreksi Anda