Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Operator Pesawat Udara harus memastikan Paket dan Overpack yang memuat Barang Berbahaya serta Kemasan pengangkut material radioaktif: a. dimuat dan ditempatkan (loaded and stowed) sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara; dan b. yang mengalami kerusakan atau kebocoran tidak dimuat dalam Pesawat Udara.
Koreksi Anda