Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Operator Pesawat Udara yang akan mengangkut Barang Berbahaya bertanggung jawab:
a. melakukan penerimaan (acceptance) Kiriman (Consignment) Barang Berbahaya sesuai petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara;
b. menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam Pesawat Udara;
c. melakukan pemuatan;
d. memiliki Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya;
e. memberikan otorisasi kepada personel yang akan melakukan fungsi penerimaan (acceptance) dan pengawasan pemuatan/penurunan (loading/ unloading) Barang Berbahaya dari Pesawat Udara;
f. memiliki daftar Pengirim (shipper list) Barang Berbahaya termutakhir yang telah diasesmen;
g. melakukan pengawasan secara berkala kepada Pengirim (shipper) sesuai dengan daftar Pengirim;
h. menyusun prosedur pemuatan dan penempatan Barang Berbahaya di Pesawat Udara; dan
i. menyusun program pelatihan Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(2) Dalam melakukan penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Operator Pesawat Udara harus:
a. menyiapkan format data penerimaan (acceptance checklist);
b. menggunakan format data penerimaan (acceptance checklist) termutakhir;
c. memastikan barang tersebut disertai dengan dokumen pengangkutan; dan
d. memeriksa dan mengkonfirmasi Kiriman (Consignment), Overpack, dan freight container sesuai prosedur penerimaan.
(3) Penyediaan tempat penyimpanan atau penumpukan serta penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikerjasamakan dengan:
a. badan usaha bandar udara;
b. unit penyelenggara bandar udara; atau
c. badan usaha pergudangan (warehouse).
(4) Otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tanda bukti kewenangan yang dikeluarkan oleh Operator Pesawat Udara kepada seseorang yang melaksanakan penanganan Barang Berbahaya untuk Operator Pesawat Udara tersebut.
Koreksi Anda
