Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Dokumen pengangkutan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f harus:
a. berisi informasi paling sedikit:
1. Barang Berbahaya yang dikirim;
2. nama dan alamat lengkap Pengirim;
3. nama dan alamat lengkap penerima;
4. nama bandar udara keberangkatan;
5. nama bandar udara tujuan; dan
6. nomor surat muatan udara (airway bill);
b. ditandatangani oleh Pengirim dengan mencantumkan:
1. nama jelas;
2. jabatan; dan
3. tempat dan tanggal penandatanganan;
c. menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris; dan
d. pernyataan atau deklarasi bahwa barang telah dipersiapkan dengan tepat dan dalam kondisi yang baik untuk pengangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
