Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengirim yang melakukan penanganan Barang Berbahaya wajib memastikan Barang Berbahaya yang diserahkan kepada Operator Pesawat Udara dengan memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. Barang berbahaya yang dapat diangkut dengan Pesawat Udara;
b. klasifikasi Barang Berbahaya yang akan dikirim;
c. jumlah Barang Berbahaya yang akan dikirim;
d. Pengemasan;
e. pelabelan dan penandaan;
f. dokumen pengangkutan Barang Berbahaya (dangerous goods declaration); dan
g. Barang Berbahaya yang akan dikirim dengan penerbangan internasional, Pengirim harus memahami ketentuan khusus tentang pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara di Negara Tujuan.
(2) Penanganan Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(3) Pengirim yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
