Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Paket Barang Berbahaya harus dilakukan pelabelan dan penandaan.
(2) Pelabelan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan label yang terdiri atas:
a. label Barang Berbahaya (hazard label); dan/atau
b. label penanganan Barang Berbahaya (handling label).
(3) Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. nama Barang Berbahaya (proper shipping name);
b. Nomor UN (UN number);
c. jumlah bersih (net quantity) Barang Berbahaya dalam Kemasan;
d. nama dan alamat lengkap Pengirim;
e. nama dan alamat lengkap penerima; dan
f. kode spesifikasi Kemasan UN (UN Specification Packaging Code).
Koreksi Anda
