Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kemasan baru atau daur ulang (recondition) yang akan digunakan untuk mengemas Barang Berbahaya harus dilakukan pengujian sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara oleh instansi atau lembaga yang berkompeten dalam pengujian mutu Kemasan.
(2) Kemasan yang lulus pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pengesahan (letter of approval) “UN Specification Mark” oleh Direktur Jenderal.
(3) Kemasan Barang Berbahaya yang telah memiliki “UN Specification Mark” dari negara lain, tidak perlu dilakukan pengujian ulang.
(4) Kemasan yang akan digunakan kembali (reused) untuk mengemas Barang Berbahaya harus dilakukan pemeriksaan oleh Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya.
(5) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang digunakan kembali kecuali telah diperiksa dan dinyatakan bebas korosi atau kerusakan lainnya.
Koreksi Anda
