Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 92 TENTANG KESELAMATAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA DENGAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Barang Berbahaya harus memenuhi standar teknis keselamatan yang mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. klasifikasi Barang Berbahaya yang akan diangkut;
b. pembatasan jumlah Barang Berbahaya yang akan diangkut dalam satu Kemasan;
c. jenis Pesawat Udara yang mengangkut Barang Berbahaya; dan
d. persyaratan pengangkutan Barang Berbahaya meliputi:
1. Pengemasan (packing);
2. pemberian tanda dan label (marking and labelling);
3. penanganan (handling);
4. pendokumentasian; dan
5. penyediaan informasi.
(2) Standar teknis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
